Beginilah cara mekanisme pemblokiran | via IMEI
Mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.
Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.
Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming; dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.
Tiga Fase Pengendalian IMEI
Tiga Fase Pengendalian IMEI
Implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi ini berlangsung dalam tiga fase. Pertama, Fase inisiasi, ditandai dengan penandatangan tiga Peraturan Menteri pada waktu yang bersamaan, yaitu Peraturan Menteri Kominfo, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan pada tanggal 18 Oktober 2019. Kedua, Fase Persiapan, dimana pada fase ini pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA), sinkronisasi data di operator seluler dengan data di SIBINA, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penyiapan pusat layanan konsumen.
Ketiga, disebut sebagai fase operasional yang akan dimulai sejak 18 April 2020. Pada fase ini Pemerintah dengan SIBINA-nya akan melakukan updating data IMEI secara rutin dan mengolahnya untuk selanjutnya hasil olahan tersebut dieksekusi oleh operator. Pemerintah juga akan menyediakan layanan lost and stolen, bagi Pengguna yang kehilangan perangkat HKT miliknya dapat melaporkan kehilangannya dan melakukan pemblokiran terhadap perangkat tersebut. Pada fase ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi laniutan.
Dirjen Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi kepada tiga kementerian.
Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen bagi Pengguna dan melakukan pelaporan ke SIBINA, dan membangun sistem penghubung antara SIBINA dan EIR (equipment identity register). Sementara Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA.
Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen bagi Pengguna dan melakukan pelaporan ke SIBINA, dan membangun sistem penghubung antara SIBINA dan EIR (equipment identity register). Sementara Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA.