Cara Mudah Registrasi Kartu Perdana Telkomsel
Cara Mudah Registrasi Kartu Perdana Telkomsel - Registrasi pelanggan prabayar adalah pendaftaran bukti diri diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan & pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.
Dengan menggunakan data bukti diri kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat pada Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan pendaftaran pelanggan ini juga jua berlaku bagi pelanggan pascabayar.
Tujuan dan manfaat registrasi prabayar ini.
1. Memberi perlindungan kepada masyarakat. Pengguna layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab( kejahatan penipuan, terorisme, informasi spamming, kejahatan diberikan) sehingga masyarakat semakin nyaman dalam menggunakan jasa telekomunikasi.
2. Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai
3. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya.
Perbedaan registrasi lama dengan registrasi baru.
Lama.
1. Registrasi menggunakan data nomor identitas, nama, alamat, tempat/tanggal lahir, ROID dan kode pos.
2. Tidak proses validasi
3. Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan milik mitra.
Baru.
1. Registrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terdapat pada KTP Elektronik dan kartu keluarga.
2. Harus melalui proses validasi kedatangan yang tercatat ke Dirjen Ducapil
3. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi langganan contak center.
Registrasi ini tidak nya kepada calon pelanggan baru saja, juga terhadap pelanggan lama.
1. Memberi perlindungan kepada masyarakat. Pengguna layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab( kejahatan penipuan, terorisme, informasi spamming, kejahatan diberikan) sehingga masyarakat semakin nyaman dalam menggunakan jasa telekomunikasi.
2. Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai
3. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya.
Perbedaan registrasi lama dengan registrasi baru.
Lama.
1. Registrasi menggunakan data nomor identitas, nama, alamat, tempat/tanggal lahir, ROID dan kode pos.
2. Tidak proses validasi
3. Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan milik mitra.
Baru.
1. Registrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terdapat pada KTP Elektronik dan kartu keluarga.
2. Harus melalui proses validasi kedatangan yang tercatat ke Dirjen Ducapil
3. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi langganan contak center.
Registrasi ini tidak nya kepada calon pelanggan baru saja, juga terhadap pelanggan lama.